PALANGKA RAYA,
Kalteng Maju,com– Pwmerintah {rpvinsi KalimantanTnhg )Pemprov Kalteng) menggelr
Rapat Koordinasi (rakor) Pembahasan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama
(PKS) Pengelolaan Opsen (Pungutan Tambahan Pajak menurut Persentase Tertentu)
PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan Opsen BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor),
Rakor dibuka Asisten
Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah
(Setda Prov. Kalteng), Sri Widanarni, mewakil Plt. Sekda, Prov Kalteng, di
Ruang Betang LT. II Swiss-Belhotel Danum, Palangka Raya, Senin (30/9).
Saat membacakan sambutan tertulis Plt. Sekda Prov.
Kalteng, Sri Widanarni menyampaikan,
rakor kali ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi
dan menyinergikan pelaksanaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi
dengan Pemerintah Kabupaten/ Kota se-Kalteng, yang nanti dituangkan dalam PKS.
”Dalam rangka
optimalisasi penerimaan PKB dan opsen PKB serta BBNKB dan opsen BBNKB,
Pemerintah Daerah Provinsi harus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota”,
ucap Sri Widanarni.
Lebih lanjut disampaikan, salah satu bentuk sinergi tersebut
berupa sharing pendanaan untuk biaya
yang muncul dalam pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB
(Mineral Bukan Logam dan Batuan), dan Opsen Pajak MBLB atau bentuk sinergi
lainnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemungutan Opsen PKB dan Opsen BBNKB
dan bentuk sinergi antara Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam implementasi
kebijakan yang berdampak pada pemungutan PKB, opsen PKB, BBNKB dan Opsen BBNKB
diatur dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Provinsi di wilayah
kabupaten/kota tersebut berada.
Ditegaskan, untuk memastikan pemungutan opsen yang dimulai
tanggal 5 Januari 2025 tersebut berjalan baik dan sinergis, maka ada beberapa
hal yang perlu menjadi perhatian, pertama melakukan penyusunan Peraturan
Gubernur mengenai opsen PKB dan opsen BBNKB, termasuk didalamnya mengatur
sinergi pemungutan opsen. Kedua, mendukung pelaksanaan opsen PKB dan opsen
BBNKB serta opsen MBLB, dengan menyusun perjanjian kerja sama antara Pemerintah
Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terkait optimalisasi
pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen.
Ketiga, sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi
pendanaan dan sinergi kegiatan diuraikan dalam perjanjian kerja sama
optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen. Keempat, memastikan
sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Terakhir, melakukan uji coba pelaksanaan opsen PKB, opsen
BBNKB dan opsen Pajak MBLB Bersama Bank yang ditunjuk sebagai penempatan RKUD
yang menjadi Bank Presepsi atau Bank Pembangunan Daerah.
Rakor dihadiri Kepala Bapenda Prov. Kalteng Anang Dirjo
beserta jajaran, Kepala Sub Direktorat Pendapatan Daerah Wilayah II, Direktorat
Pendapatan Daerah, Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri Azwirman, Kepala Bapenda/ BPPRD Kabupaten/
Kota se- Kalteng, serta Kepala Bagian Hukum dan Kepala Bagian Pemerintahan
Setda serta Pejabat Teknis/ Kepala Bidang Bapenda/ BPPRD Kabupaten/ Kota
se-Kalteng.(mnc/Foto: arif wn)