Trending

BKD Kalteng Sosialisasikan Peraturan Kepegawaian dan Launching Penerapan SIMPEGNAS

  


PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS.

Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Launching Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkup pemprov setempat, Senin (14/10).

Kepala BKD Prov Kalteng, Lisda Arriyana menyampaikan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah dan memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS serta mensosialisasikan aturan hukum tentang disiplin PNS, dan ketentuan pelaksanaannya.

 “Dengan kegiatan ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS,” ujar Kepala BKD Kalteng, Lisda Arriyana dalam laporannya.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional VIII BKN (Badan Kepegawaian Negara), Sony Sultana yang turut hadir secara daring dalam sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Pemprov Bumi Tambun Bungai yang melaksanakan kegiatan sosialiasi ini.

“BKN menyambut baik kegiatan ini, artinya sinergisitas telah dan akan terus berjalan dengan semangat yang sama, agar seluruh ASN memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait regulasi, aturan, dan perkembangan lainnya terkait kepegawaian,” jelas Sony.

Sony juga menyampaikan agar seluruh ASN mampu selalu beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman.

“Transformasi digital dalam bidang kepegawaian ini agar kiranya bapak/ibu dapat imbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik untuk meningkatkan kapasitas diri serta bermanfaat bagi bapak/ibu selaku ASN,” ungkap Sony.

Disisi lain, Plt Sekdaprov Kalteng, Katma F Dirun menututrkan, Pemprov Kalteng mendukung pemanfaatan aplikasi SIMPEGNAS sebagai upaya percepatan peningkatkan kualitas data ASN yang diharapkan dapat mewujudkan data ASN yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik dalam rangka menciptakan satu data ASN sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.

“Dengan penerapan SIMPEGNAS diharapkan penyelenggaraan manajemen ASN dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta mendukung terciptanya manajemen ASN yang terintegrasi secara nasional,” tandas Katma.

Turut hadir Pejabat Fungsional BKN Regional VIII Banjarmasin selaku narasumber dan SKPD lingkup Kalteng. (ril/foto: diskominfo)

Lebih baru Lebih lama