PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com
– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) melalui Badan
Kepegawaian Daerah (BKD) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan PERKA BKN Nomor 7 Tahun 2021
tentang Perubahan PERKA BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian
Cuti PNS.
Kegiatan ini juga dilaksanakan bersamaan dengan Launching
Penerapan Sistem Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) di lingkup pemprov
setempat, Senin (14/10).
Kepala BKD Prov Kalteng, Lisda Arriyana menyampaikan
kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah dan memahami peraturan
perundang-undangan terkait disiplin PNS serta mensosialisasikan aturan hukum
tentang disiplin PNS, dan ketentuan pelaksanaannya.
“Dengan kegiatan
ini, seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalteng diharapkan dapat memahami
peraturan perundang-undangan terkait disiplin PNS,” ujar Kepala BKD Kalteng, Lisda
Arriyana dalam laporannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Regional VIII BKN (Badan Kepegawaian
Negara), Sony Sultana yang turut hadir secara daring dalam
sambutannya menyampaikan, apresiasi kepada Pemprov Bumi Tambun Bungai yang
melaksanakan kegiatan sosialiasi ini.
“BKN menyambut baik kegiatan ini, artinya sinergisitas
telah dan akan terus berjalan dengan semangat yang sama, agar seluruh ASN
memiliki pengetahuan dan pemahaman yang sama terkait regulasi, aturan, dan
perkembangan lainnya terkait kepegawaian,” jelas Sony.
Sony juga menyampaikan agar seluruh ASN mampu selalu
beradaptasi dengan perubahan dan perkembangan zaman.
“Transformasi digital dalam bidang kepegawaian ini agar
kiranya bapak/ibu dapat imbangi dengan pengetahuan dan keterampilan yang baik
untuk meningkatkan kapasitas diri serta bermanfaat bagi bapak/ibu selaku ASN,”
ungkap Sony.
Disisi lain, Plt Sekdaprov Kalteng, Katma F Dirun
menututrkan, Pemprov Kalteng mendukung pemanfaatan aplikasi SIMPEGNAS sebagai
upaya percepatan peningkatkan kualitas data ASN yang diharapkan dapat
mewujudkan data ASN yang akurat, terkini, terpadu, dan berkualitas baik dalam
rangka menciptakan satu data ASN sebagai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun
2019 tentang Satu Data Indonesia.
“Dengan penerapan SIMPEGNAS diharapkan penyelenggaraan
manajemen ASN dapat dilakukan lebih efektif dan efisien serta mendukung
terciptanya manajemen ASN yang terintegrasi secara nasional,” tandas Katma.
Turut hadir Pejabat Fungsional BKN Regional VIII
Banjarmasin selaku narasumber dan SKPD lingkup Kalteng. (ril/foto: diskominfo)