PALANGKA RAYA, KaltngMaju.com - Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalimantan Tengah (Dispursip Kalteng) menerima Piagam Penghargaan Terbaik III Lembaga Pemerintah dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tingkat Provinsi, Senin (14/10).
Piagam penghargaan diberikan Balai Bahasa Provinsi
Kalimantan Tengah dan diterima langsung Plh. Kepala Dispursip, Arthur
Mukkun, bertempat di ruang pertemuan Aquarius Boutique Hotel, Palangka
Raya.
Penyerahan piagam penghargaan ini dirangkai dalam acara
Evaluasi dan Apresiasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara yang
dibuka langsung Kepala Balai Bahasa Kalteng, Muhammad Muis.
Kegiatan ini dihadiri 94 peserta yang merupakan
perwakilan dari 47 lembaga yang telah dibina sejak tahun 2022 hingga 2024.
Sebanyak 22 lembaga sekolah, 15 lembaga pemerintah, dan 10 lembaga swasta telah
mengikuti tahapan pembinaan yang diselenggarakan secara multi tahun.
Dijumpai usai menerima penghargaan, Plh. Kepala
Dispursip, Arthur Mukkun mengutarakan rasa bangga dan berterima kasih atas
kepercayaan yang diberikan Balai Bahasa Kalteng.
“Membanggakan dan harus menjadi motivasi karena dispursip
tahun ini kembali dipercaya masuk tiga besar, yaitu posisi Terbaik III Lembaga
Pemerintah dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga
Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun 2023 juga sama, masuk posisi tiga
besar juga. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Balai Bahasa,”
kata Arthur.
Dispursip Kalteng aktif mengikuti kegiatan yang
diselenggarakan Balai Bahasa ini sejak awal pembinaan.
“Semoga penghargaan ini bisa memotivasi baik di internal
Dispursip, maupun semua, agar bersama-sama mengutamakan Bahasa Negara yaitu
Bahasa Indonesia. Selain itu, kita juga bersama-sama harus melestarikan Bahasa
daerah karena merupakan salah satu identitas lokal yang juga harus
dipertahankan. Semoga Dispursip Kalteng bisa terus berkontribusi ke depannya
untuk pelestarian tersebut dan memberikan pelayanan yang semakin baik lagi
kepada masyarakat,” imbuh Arthur.
Sementara itu, melalui siaran pers-nya, Balai Bahasa
Kalteng menjelaskan, pengutamaan bahasa negara di lembaga antara lain merupakan
amanat dari Sumpah Pemuda butir ketiga; UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi,
“Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia”; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019
tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang
Publik. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memiliki kedudukan yang penting
dan strategis untuk diutamakan di ruang publik dan dokumen lembaga.
Wujud pengutamaan bahasa Negara itu mencerminkan sikap
bahasa lembaga yang bersangkutan terhadap bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa
yang tertib dengan mengutamakan bahasa negara di atas bahasa daerah dan bahasa
asing menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa
Negara.
Tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir penyelenggaraan
Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara untuk 47 lembaga di
Kalimantan Tengah. Tahapan sudah dimulai sejak 2022, yaitu dengan penentuan
lembaga dan berakhir pada 2024 ini dengan evaluasi dan apresiasi terhadap
lembaga dengan kualitas pengutamaan bahasa Negara paling baik.
Sesuai dengan tema yang diusung oleh Balai Bahasa
Kalteng, yaitu “Mengutamakan Bahasa Indonesia, Memartabatkan Bangsa”, lembaga
diharapkan menjadi lebih bermartabat dengan mengutamakan bahasa Negara di
lembaganya. Para penerima penghargaan diharapkan menjadi teladan dalam hal
pengutamaan bahasa negara di Kalimantan Tengah.
Kepala Balai Bahasa Kalteng, Muhammad Muis dalam
acara menyampaikan sesuai dengan Trigatra Bangun Bahasa, setiap bahasa memiliki
kedudukan dan perlakuan yang berbeda.
“Dalam kaitannya dengan bahasa negara, bahasa Indonesia harus diutamakan. Bahasa daerah dan bahasa asing bukannya tidak digunakan sama sekali, tetapi bahasa daerah harus dilestarikan dan bahasa asing harus dikuasai,” tandas Muis. (ril/foto: diskominfo)