Trending

Dispursip Kalteng Terima Penghargaan Lembaga Pemerintah dalam Pengutamaan Bahasa Negara



PALANGKA RAYA, KaltngMaju.com - Dinas Perpustakaan dan Arsip Kalimantan Tengah (Dispursip Kalteng) menerima Piagam Penghargaan Terbaik III Lembaga Pemerintah dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tingkat Provinsi, Senin (14/10).

Piagam penghargaan diberikan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Tengah dan diterima langsung Plh. Kepala Dispursip, Arthur Mukkun, bertempat di ruang pertemuan Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya.

Penyerahan piagam penghargaan ini dirangkai dalam acara Evaluasi dan Apresiasi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara yang dibuka langsung Kepala Balai Bahasa Kalteng, Muhammad Muis.

Kegiatan ini dihadiri 94 peserta yang merupakan perwakilan dari 47 lembaga yang telah dibina sejak tahun 2022 hingga 2024. Sebanyak 22 lembaga sekolah, 15 lembaga pemerintah, dan 10 lembaga swasta telah mengikuti tahapan pembinaan yang diselenggarakan secara multi tahun.

Dijumpai usai menerima penghargaan, Plh. Kepala Dispursip, Arthur Mukkun mengutarakan rasa bangga dan berterima kasih atas kepercayaan yang diberikan Balai Bahasa Kalteng.

“Membanggakan dan harus menjadi motivasi karena dispursip tahun ini kembali dipercaya masuk tiga besar, yaitu posisi Terbaik III Lembaga Pemerintah dalam Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik dan Dokumen Lembaga Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah. Tahun 2023 juga sama, masuk posisi tiga besar juga. Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan Balai Bahasa,” kata Arthur.

Dispursip Kalteng aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan Balai Bahasa ini sejak awal pembinaan.

“Semoga penghargaan ini bisa memotivasi baik di internal Dispursip, maupun semua, agar bersama-sama mengutamakan Bahasa Negara yaitu Bahasa Indonesia. Selain itu, kita juga bersama-sama harus melestarikan Bahasa daerah karena merupakan salah satu identitas lokal yang juga harus dipertahankan. Semoga Dispursip Kalteng bisa terus berkontribusi ke depannya untuk pelestarian tersebut dan memberikan pelayanan yang semakin baik lagi kepada masyarakat,” imbuh Arthur. 

Sementara itu, melalui siaran pers-nya, Balai Bahasa Kalteng menjelaskan, pengutamaan bahasa negara di lembaga antara lain merupakan amanat dari Sumpah Pemuda butir ketiga; UUD 1945 Pasal 36 yang berbunyi, “Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia”; Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia; dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara memiliki kedudukan yang penting dan strategis untuk diutamakan di ruang publik dan dokumen lembaga.

Wujud pengutamaan bahasa Negara itu mencerminkan sikap bahasa lembaga yang bersangkutan terhadap bahasa Indonesia. Penggunaan bahasa yang tertib dengan mengutamakan bahasa negara di atas bahasa daerah dan bahasa asing menggambarkan masyarakat yang memiliki sikap positif terhadap bahasa Negara.

Tahun 2024 ini merupakan tahun terakhir penyelenggaraan Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara untuk 47 lembaga di Kalimantan Tengah. Tahapan sudah dimulai sejak 2022, yaitu dengan penentuan lembaga dan berakhir pada 2024 ini dengan evaluasi dan apresiasi terhadap lembaga dengan kualitas pengutamaan bahasa Negara paling baik.

Sesuai dengan tema yang diusung oleh Balai Bahasa Kalteng, yaitu “Mengutamakan Bahasa Indonesia, Memartabatkan Bangsa”, lembaga diharapkan menjadi lebih bermartabat dengan mengutamakan bahasa Negara di lembaganya. Para penerima penghargaan diharapkan menjadi teladan dalam hal pengutamaan bahasa negara di Kalimantan Tengah.

Kepala Balai Bahasa Kalteng, Muhammad Muis dalam acara menyampaikan sesuai dengan Trigatra Bangun Bahasa, setiap bahasa memiliki kedudukan dan perlakuan yang berbeda.

“Dalam kaitannya dengan bahasa negara, bahasa Indonesia harus diutamakan. Bahasa daerah dan bahasa asing bukannya tidak digunakan sama sekali, tetapi bahasa daerah harus dilestarikan dan bahasa asing harus dikuasai,” tandas Muis. (ril/foto: diskominfo)

Lebih baru Lebih lama