PALANGKA RAYA, KaltengMaju.com
- Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah, Katma F Dirun buka
Sosialisasi Peraturan Kepegawaian dan Launching Penerapan Sistem
Informasi Kepegawaian Nasional (SIMPEGNAS) tingkat provinsi, di Aula BKD, Senin
(14/10).
Dalam sambutannya, Katma mengatakan, kegiatan sosialisasi
ini menjadi bukti momen untuk dapat terus meningkatkan kualitas dan pelayanan
publik di Provinsi Kalteng yang didasari hukum yang kuat, salah satunya Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Kita harus
memahami dengan sungguh disiplin itu bukan hanya terkait dengan waktu, tetapi
juga berdasarkan perilaku dengan menjalankan kewajiban dan tidak melakukan
larangan sebagai ASN,” ujarnya.
Lebih lanjut, ASN sebagai garda terdepan dalam pelayanan
publik memiliki peran yang sangat penting.
“Ada hubungan yang sejalan antara disiplin, kinerja, dan
pelayanan publik secara holikistik, yang mengisyaratkan nilai budaya disiplin
kerja akan mewarnai perilaku pegawai, dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan publik yang berkelanjutan,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, pria yang juga menjabat
sebagai Kepala Kesbangpol Kalteng ini, mengingatkan kepada ASN, agar menjaga
netralitas ASN pada proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sedang
berlangsung.
“Berbicara tentang disiplin, dalam masa Pilkada ini kita juga
akan bersinggungan dengan netralitas ASN. Dikesempatan ini pula, akan
disosialisasikan tentang ketentuan Netralitas ASN dan bagaimana posisi netral
ASN pada saat Pilkada Serentak Tahun 2024,” tutur Katma.
“Dengan demikian sudah cukup jelas dan tegas seorang ASN tidak boleh ikut terlibat aktif dalam kegiatan politik praktis yang mengarah pada sikap tidak netral dalam proses Pemilu ini. Apalagi jika ini dilakukan dengan alasan loyalitas, kesetiaan, hutang budi, dan demi memenuhi ambisi kekuasaan seseorang/calon tertentu dan kroninya,” tandas Katma. (ril/foto: diskominfo)