Trending

DP3ADALDUKKB Mura Gelar Audit Kasus Stunting Semester II

 

PURUK CAHU, kaltengmaju.com - Dalam rangka evaluasi penanggulangan kasus stunting Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) melaksanakan audit kasus stunting semester II 2024 di Aula Cahai Ondhui Tingang Gedung B Kantor Bupati Mura, Senin (18/11).

Hadir dalam acara tersebut Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane, Kepala Puskesmas se-Mura serta hadir secara zoom metting Tim Pakar Audit Kasus Stunting, dr. Hanifah Arrozi, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Febriana dan Togarma Elprado Pakpahan.

Asisten II Setda Mura, Yulianus menyampaikan rencana aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 tahun 2021 ada lima  kegiatan prioritas dalam percepatan penurunan stunting. Diantaranya: Penyediaan Data Berisiko Stunting, Pendampingan Keluarga Berisiko Stunting, Pendampingan Catin (Calon Pengantin) dan Calon PUS (Pasangan Usia Subur), Surveilans Keluarga Berisiko Stunting, dan Audit Kasus Stunting.

“Audit kasus stunting merupakan mengidentifikasi kasus-kasus stunting yang sudah ditangani di tingkat desa maupun kecamatan, diharapkan tim pakar bisa memberikan rekomendasi dan penyelesaian dari penanganan kasus tersebut dan penanganan kasus lain yang sama,” kata Yulianus.

Ia juga menambahkan salah satu intervensi gizi yang mendesak untuk dilaksanakan adalah pemberian sosialiasi dan pemahaman kepada kader, dan orang tua yang mempunyai baduta dan balita tentang pemberian makanan yang sehat, bergizi dan berimbang agar dapat memenuhi kebutuhan gizi anak pada masa golden periode.

Sementara itu berdasarkan laporan Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane menyatakan audit kasus stunting merupakan salah satu kegiatan prioritas dan ada empat tujuan utama kegiatan ini yaitu:
1.  Mengidentifikasi risiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran;
2. Mengetahui penyebab resiko terjadinya stunting pada kelompok sasaran sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
3. Menganalisis faktor risiko terjadinya stunting pada baduta/balita stunting sebagai upaya pencegahan, penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus yang serupa;
4. Memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata
laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan. (ril/foto: diskominfo)

Lebih baru Lebih lama