Pemeriksaan surat suara yang rusak.(Pambelum.com) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Penjabat (Pj) Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya, melaksanakan pemusnahan surat suara berlebih dan rusak menjelang Pilkada di halaman kantor KPU Mura, Selasa (26/11/2024).
Hermon mengapresiasi semua pihak atas dukungan dan peran positif mereka selama persiapan hingga mendekati hari pemilihan.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami batasan aturan dan kewenangan masing-masing demi kelancaran pelaksanaan Pilkada.
“Terkait kesiapan TPS, semuanya relatif sudah siap. Namun, perlu diingat bahwa penyampaian undangan atau formulir C harus selesai hari ini, Selasa (26/11/2024), agar masyarakat yang memiliki hak pilih dapat datang ke TPS tanpa kendala,” ujarnya.
Hermon juga menyampaikan bahwa pemusnahan surat suara ini dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata, mengungkapkan bahwa surat suara yang dimusnahkan meliputi 272 lembar untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah 2024, terdiri dari 271 surat suara berlebih dan 1 surat suara rusak.
Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya 2024, sebanyak 3 lembar dimusnahkan, terdiri dari 2 surat suara berlebih dan 1 rusak.
Proses ini diharapkan dapat mendukung kelancaran dan kredibilitas pelaksanaan Pilkada di Murung Raya.
Sumber: Diskominfo Mura