Trending

Pemkab Mura Rapat Penguatan Statistik Sektoral, Implementasi Satu Data Indonesia

 


PURUK CAHU, kaltengmaju.com - Mendukung penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Murung Raya (Mura) sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) dan Peraturan Bupati Mura Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Mura maka diselenggarakan diskusi Penguatan Data Statistik Sektoral dan SDI di pemerintahan setempat.

Di Aula A Kantor Bupati Mura, kegiatan tersebut dihadiri Pj Bupati, Hermon, Plt Kepala Diskominfo SP, Rahmat K. Tambunan, Kepala BPS, Restu Kristianto, Kepala Bappedalitbang, Ferry Hardi, stakeholder terkait dan tamu undangan lainnya.

Plt Kepala Diskominfo SP Mura, Rahmat K. Tambunan dalam paparannya menyampaikan, sebagaimana prioritas Nasional pentingnya peningkatkan ketersediaan dan kualitas data dan informasi perkembangan ekonomi, terutama pangan dan pertanian, kemaritiman, pariwisata, ekonomi kreatif dan ekonomi digital.

“Kita ketahui bersama implementasi Satu Data Indonesia untuk mewujudkan ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung terciptanya perencanaan dan perumusan kebijakan pembangunan yang berbasis pada data,” tutur Rahmat.

Sementara itu, Kepala BPS Mura, Restu Kristianto mengatakan, SDI dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan.

“Maksud dan tujuan acuan pelaksanaan dan pedoman penyelenggaraan tata kelola data, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi, mendorong keterbukaan dan transparansi data serta mendukung sistem statistik Nasional,” kata Restu.

Pada kesempatan yang sama, Pj Bupati Mura berkomitmen mendukung urusan statistik sektoral terkait dengan pelaksanaan fungsi menyusun, mengolah dan mengumpulkan metadata sektoral untuk keakuratan data statistik, sehingga data yang disusun dan dikumpulkan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kegiatan statistik sektoral merupakan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral. Baik secara elektronik maupun manual, dalam rangka memenuhi kebutuhan data untuk menunjang perencanaan daerah, serta untuk melihat sejauh mana kemajuan pembangunan daerah,” tutur Hermon.

Sumber: diskominfo)

Lebih baru Lebih lama