Pj Bupati Murung Raya Hermon menyerahkan dokumen Ranperda RABPD 2025 kepada Ketua Sementar DPRD Murung Raya Bebie pada Rapat Paripurna DPRD Mura, Kamis (21/11/2024). (Kalimantanlive.com/ efendi) |
PURUK CAHU, Kaltengmaju.com – Pj Bupati Murung Raya, Hermon, menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna DPRD Mura, Kamis (21/11/2024).
“RAPBD 2025 ini dirancang dengan mengutamakan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Kami juga memastikan bahwa setiap kebijakan dalam RAPBD ini berorientasi pada manfaat bagi masyarakat Murung Raya,” tegas Hermon.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang III Tahun 2024 yang dipimpin Ketua Sementara DPRD Mura Bebie, dengan agenda penyerahan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.
Ketua Sementara DPRD Murung Raya, Bebie, menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan amanat dari Pasal 104 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Berdasarkan aturan tersebut, kepala daerah diwajibkan menyerahkan Ranperda RAPBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Pj Bupati Murung Raya, Hermon, dalam kesempatan tersebut memaparkan bahwa RAPBD Tahun Anggaran 2025 disusun sesuai pedoman utama, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024.
Rapat ini menjadi bagian dari komitmen DPRD dan pemerintah daerah untuk memastikan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber: Kalimantanlive.com