PALANGKA RAYA, kaltengmaju.com
- Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang), Sri Widanarni membuka
Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Konstruksi
di Wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalimantan Tengah Tahun 2024,
bertempat di Aula Eka Hapakat (AEH) Lantai III Kantor Gubernur, Selasa (10/12).
Saat membacakan sambutan Plt Sekdaprov Kalteng, Asisten
Ekbang mengatakan, sesuai Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah pada Pasal 275 menyatakan, pengendalian dan evaluasi
pembangunan daerah meliputi pengendalian terhadap perumusan kebijakan
perencanaan pembangunan daerah dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan
daerah, serta pada Pasal 276 bahwa Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
Pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah
kabupaten/kota.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut hal tersebut, telah
dituangkan dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 37 Tahun 2022 tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Prov Kalteng pada Pasal 75, Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan Wilayah pada Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas,
melaksanakan penyiapan bahan pengkoordinasian perumusan kebijakan daerah,
pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan
Pembangunan Wilayah.
“Sebagai salah satu pelaksanaan tugas dalam ketentuan
tersebut, telah dilaksanakan permintaan data secara periodik ke Perangkat
Daerah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, untuk menyampaikan laporan
kegiatan pembangunan konstruksi Tahun 2024, yang dana kegiatannya bersumber
dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata Asisten Ekbang.
“Laporan tersebut untuk mengetahui pencapaian tujuan
kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor apa saja yang mempengaruhi
pencapaian tujuan kebijakan,” imbuhnya.
Sehingga dengan dilaksanakannya Pengendalian Administrasi
Pelaksanaan Pembangunan Wilayah, maka dapat terhimpun data pelaksanaan
pembangunan konstruksi di wilayah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Kalteng Tahun
2024, yang dituangkan dalam suatu dokumen laporan, sebagai salah satu bahan
dalam pengambilan keputusan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan pembangunan.
“Saya juga berharap, dengan dilaksanakannya rakor ini dapat
meningkatkan koordinasi, sinergisitas dan kesepahaman tentang pentingnya
dilaksanakan Kegiatan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan, dalam
rangka pencapaian tujuan sesuai target yang telah ditetapkan,” tandasnya.
Sementara itu, Karo Administrasi Pembangunan (Adbang)
Setda Kalteng, Ahmad Husain dalam laporannya menyampaikan, tujuan
kegiatan adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang
pengendalian dan administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah. Kemudian
mendorong optimalisasi pengelolaan APBD Kalteng agar berjalan efektif, efisien
dan tepat sasaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehingga dapat memacu percepatan pembangunan dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Tengah,” ucap Karo Adbang.
“Berikutnya, meningkatkan koordinasi antar perangkat
daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota, dalam melaksanakan
tugasnya terkait kebijakan daerah untuk melaksanakan pembangunan fisik
konstruksi pada tahun 2025 di wilayah masing-masing, serta bersinergi dan satu
pemahaman, bahwa pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan sangat
penting dilakukan, sehingga pada saat melakukan kegiatan pemantauan dan
evaluasi pelaksaan kegiatan daerah, sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,”
pungkasnya.
Hadir sebagai peserta, Kepala PD terkait, dan Pemerintah
Kabupaten/Kota se Kalteng, serta staf yang menangani data. (rls/foto: mmc)