PALANGKA RAYA, Kaltengmaju.Com
- Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Provinsi Kalimantan Tengah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi
Nasional (KAN) sebagai laboratorium penguji dengan identitas akreditasi
LP-2094-IDN. Keputusan akreditasi ini tertuang dalam surat bernomor
409/3.a1/LAB/03/2025 yang ditetapkan pada 19 Maret 2025.
Dengan pencapaian ini, UPT Laboratorium Lingkungan DLH
Kalteng berhak menggunakan Simbol Akreditasi KAN sesuai dengan ketentuan dalam
KAN U-03 tentang Penggunaan Simbol Akreditasi KAN dan KAN U-01 tentang Syarat
dan Aturan Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian. Masa akreditasi berlaku
selama lima tahun dari 19 Maret 2025 s/d 18 Maret 2030. Adapun cakupan
akreditasi meliputi 43 parameter untuk pengujian air permukaan, air limbah, air
minum dan air bersih.
Pengujian Parameter Lapangan, pH, Kekeruhan, DHL
Kepala DLH Prov. Kalteng, Joni Harta, mengungkapkan, akreditasi ini merupakan bukti komitmen DLH
Kalteng dalam meningkatkan kualitas layanan laboratorium lingkungan.
“Akreditasi dari KAN ini menjadi pengakuan formal, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng telah
memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI ISO/IEC
17025:2017. Dengan demikian hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara
nasional bahkan internasional. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan
meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih
baik di Kalimantan Tengah,” ujarnya saat ditemui di ruang kerja, Kamis
(27/3/2025).
“Keberhasilan ini tentunya berkat arahan dan bimbingan
dari Bapak Sugianto Sabran pada periode akhir jabatan sebagai Gubernur, yang
akan dilanjutkan sebagai target kinerja dalam meningkatkan PAD di Provinsi
Kalimantan Tengah di masa Gubernur yang sekarang, yaitu Bapak Gubernur Agustiar Sabran dalam
mewujudkan Kalteng Hijau dan pembangunan yang berwawasan lingkungan," jelasnya.
Lebih lanjut, Joni Harta menambahkan, pihaknya akan
segera menyesuaikan operasional laboratorium sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
“Selanjutnya kami akan melakukan registrasi sebagai
Laboratorium Lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menjadi
penguat dalam memberikan layanan uji laboratorium lingkungan yang terpercaya dan
berkualitas. Kami juga akan berusaha memperoleh akreditasi dan registrasi
laboratorium lingkungan untuk spesifikasi pengujian tanah dan udara. Ini adalah
langkah maju bagi DLH Kalteng dalam mendukung kebijakan pembangunan
berkelanjutan berbasis lingkungan,” pungkasnya. (mmc/foto: dhl)